Hari ini Rabu tanggal 26 Juni 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan menyelenggarakan kegiatan Dialog Yudisial MA-RI dengan FCFCOA. Dialog Yudisial yang dilaksanakan secara daring ini mengusung tema “Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga”. Kegiatan ini masih dalam rangkaian acara perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara MA-RI dengan FCA dan FCFCOA.
Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. mengikuti Dialog Yudisial MA-RI dengan FCFCOA melalui zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Malang. Turut mengikuti dialog ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E., dan para Hakim Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Dra. Hj. Masnukha, M.H., Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes., dan Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris dari lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kemudian acara ini dibuka oleh Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Hakim Agung Kamar Agama MA-RI, Bapak YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya kesadaran dan pengembangan strategi untuk mengatasi kekerasan dalam keluarga (family violence) di pengadilan dan masyarakat. Begitu juga penyusunan pedoman bagi hakim, pembuatan SOP bagi staf pengadilan atau pedoman bagi pengacara/paralegal untuk meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak-anak.
Dalam rangka pelaksanaan pertukaran pengetahuan mengenai kekerasan keluarga di pengadilan maka kerjasama peradilan MA-RI dengan FCFCOA sejak tahun 2024 sangatlah penting, dimana kerjasama peradilan ini dilaksanakan dalam bentuk kerjasama bantuan teknis yang sedang berjalan antara hakim, panitera, staf pengadilan, rapat kerja dan diskusi roundtable serta pertukaran pengetahuan dan sumber daya hukum lainnya sejalan dengan Cetak Biru Reformasi Mahkamah Agung 2010-2035 dan amandemen yang dihasilkan dari Evaluasi Cetak Biru yang dilakukan pada tahun 2023. Diskusi ini diadakan bertujuan untuk bertukar pengalaman antara MA-RI, dalam hal ini peradilan agama dan peradilan umum serta FCFCOA dalam mengidentifikasi dan menangani kekerasan keluarga yang ada dalam perkara hukum keluarga yang ditangani oleh Pengadilan. Sesi ini juga bertujuan untuk memaparkan pentingnya mengidentifikasi kekerasan keluarga sedini mungkin selama proses persidangan hukum keluarga.
Acara dilanjutkan dengan paparan dari FCFCOA, Judge Liz Boyle kemudian paparan Ketua Pengadilan Agama Bogor dan paparan dari Yayasan PEKKA. Acara ditutup oleh Dirjen Badilag MA-RI, Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi suatu perkara menentukan fakta hukum dari sebuah fakta peristiwa sehingga dibutuhkan kecermatan, ketelitian, kemahiran dari seorang Hakim. Oleh karena itu dengan berbagai rangkaian kegiatan ini tentu memberikan wawasan baru sehingga para Hakim dapat memberikan putusan berkualitas bagi para pencari keadilan.