DDTK Implementasi ABT PA Malang

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Selasa, 30 Juli 2024 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Malang dilaksanakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) tentang Aplikasi Blangko Terintegrasi (ABT) untuk Putusan. Kegiatan ini dalam rangka agar penyelesaian perkara dapat selesai tepat waktu. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB, diikuti oleh Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Malang.

DDTK ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag., M.E.. Dalam paparannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang menyampaikan bahwa ABT ini berisi berbagai menu terkait pembuatan Berita Acara Sidang (BAS), putusan dan pembuatan relaas panggilan yang bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas Hakim dan Panitera Pengganti. Beliau menambahkan Pimpinan berharap dengan adanya persamaan persepsi mengenai ABT ini dapat meningkatkan kinerja dan menaikkan peringkat SIPP Pengadilan Agama Malang.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang menjelaskan bahwa format putusan/penetapan musyawarah majelis berfungsi sebagai panduan umum untuk mempermudah dan mempercepat pembuatan putusan. Panduan umum pembuatan putusan ini bersifat deskriptif yang tidak menyentuh bagian pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan (ratio decidendi). Pada bagian pertimbangan Hakim, Hakim dapat secara luas tak terbatas menuangkan pertimbangan hukum seluas-luasnya.

Panitera Muda dan Panitera Pengganti juga turut memberikan pendapat dan masukan terkait masalah ABT. Dalam kesempatan ini juga, Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang memberikan waktu kepada para panitera pengganti untuk menyampaikan kendala dalam implementasi ABT guna pengembangan dan perbaikan aplikasi ini kedepannya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mempercepat, meringankan dan mempermudah pelaksanaan tugas Hakim dan Panitera Pengganti dalam pembuatan BAS, relaas panggilan dan putusan.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori