Bimtek Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama MA-RI Secara Virtual

  ... people are viewing this right now

  Bagikan

Jumat 15 Maret 2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Malang, Ketua beserta Hakim dan seluruh jajaran teknis Pengadilan Agama Malang mengikuti Bimtek Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama MA-RI secara virtual. Pelaksanaan bimbingan teknis ini berdasarkan surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 545/DJA/DL1.10/III/2024, tanggal 7 Maret 2024, perihal ” Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring”. Sebelumnya pada hari Kamis, 14 Maret 2024 seluruh tenaga teknis melaksanaan pretest terkait dengan tema yang akan disampaikan pada Jumat ini.

Pada pukul 08.30 WIB kegiatan dibuka dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan pembacaan do’a. Kemudian acara dibuka langsung secara resmi oleh Plt. Dirjen Badilag MA RI, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H..

Bimbingan Teknis Pengembangan Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama kali ini mengusung tema “Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung RI dalam Rangka Mewujudkan Kepastian dan Kesatuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”. Materi tersebut disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.. Beliau menyampaikan bahwa salah satu tujuan penerapan sistem Kamar di Mahkamah Agung adalah menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.

Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. memaparkan beberapa temuan dimana temuan tersebut tidak menerapkan Hasil Pleno Kamar dalam putusan Judex Facti dalam implementasi hasil rapat Pleno Kamar Pada Pengadilan Tingkat Pertama Dan Banding. Berdasarkan pemeriksaan terhadap perkara kasasi tidak diterapkannya Angka 1 huruf (c) SEMA Nomor 10 tahun 2020 tentang permohonan cerai dari PNS/Polri/TNI yang tidak memiliki izin perceraian dari kantor/instansi tempat Pemohon bekerja yang berpedoman pada (SEMA Nomor 3 Tahun 2017), tentang Pembagian gaji dari mantan suami pasca perceraian harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir berpedoman pada SEMA Nomor 2 Tahun 2019 Angka 1 huruf (c)  dan tentang penerapan Angka 1 huruf (a) SEMA Nomor 1 tahun 2022 untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah. Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian pada suatu alasan perceraian berpedoman pada SEMA Nomor 1 Tahun 2022 Angka 1 huruf (b). Bimtek pada Jumat ini berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab.

Category:
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori