Merujuk pada surat Pusdiklat Teknis Peradilan No. 1926/BLD.3/DL1.5/X/2024 perihal permohonan sebagai pengajar, Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H memenuhi panggilan tersebut menjadi pengajar pada Diklat II Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Agama Angkatan IV Gelombang 3. Berdasar undangan tersebut, Ketua PA Malang memberikan materi selama selama 2 hari yaitu dimulai pada tanggal 14-15 Oktober 2024. Program Pelatihan Calon Hakim (PPCH) merupakan serangkaian proses pendidikan yang dilaksanakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI kepada Analis Perkara Peradilan (APP) Proyeksi Calon Hakim dan Personil Militer yang dinyatakan lulus ujian seleksi peserta PPCH Terpadu.
Pada hari pertama, Senin, 14 Oktober 2024, Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. mengajar PPCH pada kelas C. Materi yang disampaikan terkait Teknik Penyelesaian Dispensasi Kawin. Beliau menyampaikan alasan pengajuan Dispensasi Kawin, asas mengadili permohonan dispensasi kawin pada Perma No. 5 Tahun 2019. Selain itu beliau menyampaikan juga kondisi jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Secara umum pengadilan agama dapat memberi izin kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Pemberian izin ini harus dipandang sebagai jalan keluar terakhir mengingat banyak bahaya yang timbul akibat pernikahan dini.
Pada hari kedua, Selasa tanggal 15 Oktober 2024, Ketua Pengadilan Agama Malang tersebut memberikan materi pada kelas B dengan Tema Akses Perempuan Terhadap Keadilan. Perempuan yang telah meraih gelar Doktor pada Universitas Brawijaya ini menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi. Selain itu juga tentang penghormatan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku di Indonesia.
Para calon hakim yang mengikuti sesi ini mengaku sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh Ibu Nurul. Penjelasan yang disampaikan tidak hanya teoritis tetapi juga dilengkapi dengan contoh nyata dari kasus yang pernah beliau tangani. Dengan pembekalan seperti ini, diharapkan para calon hakim dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam menjalankan tugas mereka kelak. Diharapkan, pelatihan ini akan berkontribusi pada pengembangan sistem peradilan yang lebih dinamis dan responsif di Indonesia. Pada kesempatan ini pula, para Calon Hakim Pengadilan Agama Malang yang menempuh PPCH menyempatkan waktu untuk menyapa dan bertemu dengan Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.