Diklat Di Tempat Kerja Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Perkara

Di ruang wakil Ketua Pengadilan Agama Malang, dilaksanakan kegiatan diklat di tempat kerja (DDTK). DDTK ini dipimpin oleh wakil ketua PA Malang, Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. pada Kamis, 23 Juni 2022. Kegiatan yang diikuti oleh Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti serta Jurusita dan Jurusita Pengganti ini juga sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dari PTA Surabaya.  Hal yang dibahas pada kegiatan ini selain tentang temuan, juga dibahas tentang relass panggilan Jurusita dan Jurusita Pengganti, cara penulisan Berita Acara tentang perubahan Majelis Hakim juga tentang percepatan penyelesaian perkara.

Diharapkan dengan adanya DDTK ini, pembuatan dan penulisan BAS (Berita Acara Sidang) maupun relaas agar sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tetap sahnya BAS dan relaas sebagai akta otentik.

Persiapan Pelaksanaan SAKTI Untuk Penyusunan Laporan Keuangan Dan Laporan BMN Semester I Tahun Anggaran 2022
Pembinaan Bidang Teknis Dan Administrasi Yudisial Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI
Close My Arsip
Close

Close
MENU NAVIGASI
Kategori