Dispensasi Nikah, merupakan Permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan Dispensasi bagi pihak yang hendak menikah tetapi terhalang oleh umur yang belum diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menikah.
Perlu dicatat di sini bahwa pihak yang mengajukan Permohonan adalah orangtua (ayah atau ibu) dari anak yang hendak dinikahkan.
|
PENGADILAN AGAMA MALANG KELAS IA |
|
|
Jl Raden Panji Suroso No. 1 Malang Telp. (0341)491812 Fax.(0341)473563 |
|
|
Website : www.pa-malangkota.go.id Email :pamalangkota@gmail.com |
|
|
MALANG - 65126 |
|
Jenis Perkara :
|
||
|
Persyaratan* |
|
1. |
Yang Mengajukan orang tua Pemohon.
|
|
2. |
Surat Keterangan Penolakan dari KUA
|
|
3. |
Foto Copy KTP Pemohon (2 lembar)
|
|
4. |
Foto Copy Buku Nikah Pemohon (2 lembar) | |
5. |
Foto Copy KK (2 lembar)
|
|
6. |
Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah Anak (2 lembar) |
|
7. Surat Permohonan (rangkap 4).
(Surat Permohonan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci). 10. Membayar Panjar Biaya Perkara.
*Keterangan : Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan. |
Contoh Blangko Dispensasi Kawin :
1. Jika yang mengajukan pihak Perempuan ... Klik disini
2. Jika yang mengajukan pihak laki-laki ... klik disini