Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Isteri Dalam Perkawinan
Oleh: M. Beny Kurniawan, S.Sy., M.H.
(Calon Hakim Pengadilan Agama Malang)
Pembagian harta bersama dibagi berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dimana janda maupun duda berhak separoh dari harta bersama. Pembagian tersebut adil apabila suami isteri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan. Namun tidak sedikit dalam rumah tangga salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, seperti suami tidak memberikan nafkah maupun isteri yang tidak mengurus rumah tangga. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan berkaitan dengan harta bersama dan studi kasus terhadap perkara Nomor 618/Pdt. g/2012/PA.Bkt. Rumusan masalahnya adalah Bagaimanakah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bukit Tinggi memutus perkara Nomor 618/Pdt.g/2012/PA.Bkt dengan melakukan contra legem terhadap Pasal 97 KHI, dan Bagaimana pembagian harta bersama ditinjau dari besaran kontribusi dalam perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pengadilan agama bukit tinggi melakukan contra legem terhadap aturan KHI karena pihak isteri mempunyai kontribusi yang lebih banyak dari suami, isteri selain sebagai ibu rumah tangga juga sebagai pencari nafkah sehingga memberikan double burden (beban ganda) bagi isteri, sehingga tidak adil harta bersama dibagi sama banyak. Pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi adalah pembagian harta bersama dengan menilai besaran kontribusi para pihak, dimana masing-masing pihak tidak harus mendapatkan bagian 50 %, mungkin duda mendapat 25 % dan janda 75 % tergantung dengan kontribusi-kontribusi mereka.
Berita Terkait: